CIREBON - Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Cirebon melaksanakan apel kendaraan dinas roda empat dan roda dua pada Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di halaman parkir Kantor Bapperida Kota Cirebon.

b74881b3-2e98-4b60-be23-e217a841f182.webp

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penertiban, pendataan, serta pemeriksaan kondisi fisik kendaraan dinas yang digunakan oleh pegawai di lingkungan Bapperida Kota Cirebon. Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan kendaraan dinas berada dalam kondisi baik, terawat dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d6c03c40-9555-47d2-8d5c-d61f16c0e2b2.webp

Dalam pelaksanaannya, seluruh pemegang kendaraan dinas diwajibkan membawa dan menempatkan kendaraannya di halaman parkir kantor sesuai dengan urutan yang telah disampaikan oleh petugas. Pemegang kendaraan juga diwajibkan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masing-masing serta memastikan kendaraan dalam kondisi lengkap dan bersih sebelum dilakukan pemeriksaan.

Selama kegiatan berlangsung, para pemegang kendaraan dinas diminta untuk berada di dekat kendaraan masing-masing. Selain dilakukan pemeriksaan kondisi fisik dan kelengkapan kendaraan, petugas juga menggali informasi dari para pemegang kendaraan terkait kendala atau keluhan yang dihadapi selama penggunaan kendaraan dinas, termasuk saran perbaikan yang diperlukan.

Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, sehingga penggunaannya dapat lebih optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi jabatannya.

6656f397-fb18-4634-a6c3-cc4b0fd94c6e.webp

Sebagai bagian dari upaya mendorong kesadaran akan pentingnya pemeliharaan kendaraan dinas, Bapperida juga memberikan apresiasi kepada satu pemegang kendaraan dinas roda dua yang dinilai kendaraannya paling bersih, paling prima dan paling terawat, yaitu Bpk. NOVID GUMELAR, ST., M.Eng.

Melalui kegiatan ini, Bapperida Kota Cirebon berharap seluruh pemegang kendaraan dinas dapat meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawabnya dalam menjaga kebersihan, kelengkapan, serta kondisi kendaraan yang menjadi aset pemerintah daerah. Dengan demikian, kendaraan dinas dapat selalu terpelihara dengan baik dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan.