BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah  (Bapperida) Kota Cirebon memiliki:

Kedudukan

Berdasarkan Bab III tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi, Bagian Kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah mempunyai fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan.

Tugas Pokok

Berdasarkan Lampiran I Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin dan menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan meliputi perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi daerah.

Fungsi

Berdasarkan Lampiran I Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan, dalam melaksanakan tugasnya Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program, dan kegiatan badan;

  2. perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi badan;

  3. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi badan;

  4. pemfasilitasian lingkup bidang tugas badan;

  5. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan;

  6. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi badan; dan

  7. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.