Dokumen berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025–2045.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan, serta sasaran pokok pembangunan daerah. RPJPD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah secara berkelanjutan serta menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun setiap lima tahun sesuai dengan periode pemerintahan kepala daerah.