Dokumen berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat prioritas pembangunan daerah, rencana program dan kegiatan, serta pendanaan pembangunan daerah yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran tertentu. RKPD disusun sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah serta sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).