Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon Tahun 2025 ini sebagai wujud pertanggungjawaban dari keseluruhan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah selama periode tahun 2025. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah disusun berdasarkan Rencana Strategis, Rencana Kinerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang merupakan rangkaian dari Sistem Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.